Nama Lengkap : Trimedya Panjaitan
Alias : No Alias
Profesi : -
Agama : Kristen
Tempat Lahir : Medan
Tanggal Lahir : Senin, 6 Juni 1966
Zodiac : Gemini
Warga Negara : Indonesia
Istri : Jovita Eka Sasantisiwi
Alias : No Alias
Profesi : -
Agama : Kristen
Tempat Lahir : Medan
Tanggal Lahir : Senin, 6 Juni 1966
Zodiac : Gemini
Warga Negara : Indonesia
Istri : Jovita Eka Sasantisiwi
BIOGRAFI
Trimedya Panjaitan adalah seorang politisi dari Partai Demokrat
Indonesia Raya (PDIP). Ia juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR
RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia,
serta keamanan periode 2009-2014. Selain itu, ia kini juga menduduki
posisi sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015. Selaku Ketua
Bidang Hukum DPP partainya, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya
yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya
disebut-sebut oleh Nazaruddin, Wayan Koster, tidak telibat kasus
tersebut karena tidak adanya bukti apa pun yang bisa menjadikan Wayan
sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan
pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat
membutuhkan.
Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman, Nudirman Munir, dan Ruhut Sitompul diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilheri Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan pasal 208 ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.
Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.
Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman, Nudirman Munir, dan Ruhut Sitompul diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilheri Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan pasal 208 ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.
Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.
PENDIDIKAN
- SDN HKBP Medan (1979)
- SMPN 5 Medan (1982)
- SMAN 30 Jakarta (1985)
- Fak. Hukum Universitas Pancasila Jakarta (1991)
KARIR
- Pembela Umum LBH (1991-1993)
- Pembela Umum YLBHI (1993-1996)
- Pemimpin Law Office Trimedya Panjaitan & Associates (1996-2004)
- Ketua Komisi III DPR RI (2004-2009)
- Anggota Komisi III DPR RI (2009-2014)
- Ketua Bidang Hukum DPP PDIP (2010-2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar