Selama ini, lanjut Magnis, peran negara dalam toleransi beragama hanya ungkapan semata. Ia mencontohkan nihilnya peran agama dalam kasus yang mendera jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
"Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bicara dan ini dibaikan oleh Presiden. Artinya, negara membiarkan hukum. Sekarang pilih mana, alternative hukum atau otot?" ketus Magnis dalam dialog pilar negara yang bertemakan 'Toleransi Umat Beragama' di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Sehubungan dengan itu, pihaknya juga mengaku marah dengan diberikannya penghargaan World Statesman dari lembaga internasional Appeal of Conscience Foundation (ACF) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di New York, Amerika Serikat, beberapa waktu yang lalu. (AN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar